News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar 30 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun, Punya Kans Sama dengan Gibran Maju Pilpres 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Bobby Nasution, Dico Ganinduto, Dyah Hayuning Pratiwi, dan Gibran Rakabuming Raka. Daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kesempatan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 semakin terbuka lebar.

Tak lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ditambah lagi, nama Gibran santer terdengar akan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu seakan memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024.

Baca juga: Bukan Hanya Gibran yang Punya Peluang Jadi Cawapres, Ini Nama 21 Kepala Daerah yang Penuhi Syarat

Sebenarnya, kesempatan untuk cawapres atau bahkan capres di Pilpres 2024, terbuka lebar bukan hanya untuk Gibran.

Para tokoh yang saat ini menjabat sebagai bupati, wali kota, hingga wakil gubernur yang usianya di bawah 40 tahun pun memiliki kans serupa.

Setidaknya ada 30 sosok anak muda, usianya di bawah 40 tahun yang kini menjabat sebagai kepala daerah.

Sebut saja adik ipar Gibran, Bobby Nasution yang menjadi Wali Kota Medan.

Adapula Bupati Kendal, Dico Ganinduto serta anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana yang kini menjadi Bupati Kediri.

Jangan lupakan Emil Dardak, yang sudah dua kali menjadi penyelenggara negara yaitu Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Bahkan Emil Dardak juga ikut mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres, meski hasilnya ditolak MK.

Sebelumnya, Emil Dardak dan empat kepala daerah lainnya meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres

Selain mereka, inilah daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dari hasil penelusuran Tribunnews.com:

1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini