Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mengklaim sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak mengatakan secara rinci soal siapa yang berkomunikasi dengan Gibran.
"Ada komunikasi, (isi komunikasi) bukan saya yang komunikasi," kata Muzani di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Namun, Muzani mengatakan dari putusan MK tersebut sudah sangat jelas sosok yang akan mendampingi Prabowo Subianto untuk melaju dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Menurutnya, saat ini hanya menunggu keputusan dari para petinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul," jelasnya.
Muzani melanjutkan Prabowo masih mencari waktu yang pas untuk berdiskusi dengan para Ketua Umum Partai yang tergabung pada KIM tersebut.
"Beliau akan terus berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik koalisi dan berkomunikaai terus dan rencananya hari ini sebenarnya ada rapat dengan Ketua Umum partai koalisi," ucapnya.
Baca juga: Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres
"Namun karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Besar Usai Putusan MK, Ini Respons PDIP Hingga Jokowi
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.