TRIBUNNEWS.COM - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menjelaskan soal potensi dampak apabila duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) 2024 terwujud.
Emrus menyebut duet Prabowo-Gibran bisa saja merugikan keduanya.
"Apabila duet Prabowo-Gibran terealisasi, maka akan menjadi kerugian (baik di pihak Gibran maupun Prabowo)" katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Emrus menyoroti soal suara pendukung, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berpotensi pecah.
Artinya, jika Gibran bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan menjadi pasangan Prabowo, akan terjadi pertarungan politik dengan Ganjar Pranowo.
Adanya hal ini berpotensi memuluskan jalan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Bisa-bisa Anies-lah pemenangnya," lanjut Emrus.
Baca juga: Wabendum Kosgoro 1957 Bimo Trihasmoro: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres dari Golkar
Sementara itu, Emrus mengatakan secara logika akan kecil kemungkinan duet itu terwujud, lantaran posisi Gibran sebagai kader PDIP.
Menurutnya kecil kemungkinan Gibran pindah ke kubu lain, dan tidak mendukung Ganjar.
"Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran, Bobby Nasution, merupakan kader PDIP yang ideologis, bukan kader yang pragmatis."
"Sebab kalau mereka Nanti pindah ke partai lain atau Gibran ke Prabowo dengan Gerindra-nya, nanti orang menilai Gibran ini lupa kacang akan kulitnya atau habis manis sepah dibuang," lanjut Emrus.
Hal itu juga dilihat dari jejak kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo melalui PDIP.
Emrus melanjutkan akan lebih baik Gibran dipasangkan atau menjadi Cawapres Ganjar, daripada menjadi cawapres Prabowo.
Atau bisa juga menurut pandangannya dengan simulasi Ganjar berpasangan dengan sosok lain, namun Gibran tetap berada di gerbong PDIP, dan mendukung eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini
Baca juga: Respons Gibran atas Putusan MK: Besok Pertemuan dengan PDIP, Tunggu Dulu
Diberitakan sebelumnya putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.
Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rasa kagum Almas pada sosok Gibran yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Almas Sebut Inisiatif Sendiri Ajukan Gugatan ke MK, Akui Rasakan Dampak Positif Kepemimpinan Gibran
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)