News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pemuda Muhammadiyah: Sudah saatnya Anak Muda Jadi Pemimpin di Level Nasional

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzul Fikar Ahmad Tawalla menghormati putusan MKS soal syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. Kata Dzul Fikar dengan adanya putusan MK itu pertanda sudah saatnya anak muda memimpin di tingkat nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang berkaitan dengan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. 

MK memutuskan bahwa batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau masih menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Terkait hal itu Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzul Fikar Ahmad Tawalla menghormati putusan tersebut.

Kata Dzul Fikar dengan adanya putusan MK itu pertanda sudah saatnya anak muda memimpin di tingkat nasional.

"Keputusan MK harus dilihat sebagai langkah positif dalam mengembangkan demokrasi inklusif. Keputusan menegaskan pentingnya mendorong keterlibatan generasi muda dalam panggung kepemimpinan nasional, dan memastikan kaum muda sebagai subjek utama dalam proses demokratisasi. Pandangan optimistik ini memperkuat tekad kami sebagai kaum muda untuk terlibat secara aktif dalam politik nasional," ujar Dzul Fikar dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(19/10/2023).

Lebih jauh Dzul Fikar menjelaskan putusan MK telah memastikan bahwa peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres atau Cawapres tetap terbuka seluas-luasnya, asalkan mereka memiliki rekam jejak kepemimpinan sebagai kepala daerah. 

"Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang adil dan inklusif dalam mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional," kata dia.

Khusus pada Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi niat baik dan keberanian repesentasi kaum muda yang berniat ‘berfastabiqul khairat’ dalam mengisi kursi kepemimpinan nasional. 

Dzul Fikar pun menyinggung sejarah dunia Islam maupun fenomena kepemimpinan global saat ini bisa jadi rujukan. 

Dalam literatur Islam kata dia bisa merujuk keberhasilan Sultan Muhammad Al-Fatih sebagai Khalifah Turki Ustmani yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia 21 tahun. 

Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi

Demikian pula, fenomena serupa juga bisa kita lihat secara global saat ini. Sebut saja, Gabriel Boric pada usia 35 tahun, berhasil memenangkan pemilu di Chile tahun 2021. 

Kemenangan Boric mengantarkannya sebagai presiden termuda dalam sejarah modern negara tersebut.

Ada pula Daniel Noboa, pada usia 35 tahun, juga berhasil memenangkan Pemilu di Ekuador.

"Putusan MK ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia.  Setelah keluarnya keputusan ini, kami mengajak seluruh generasi muda Indonesia untuk memaksimalkan kesempatan ini. Mari mempersiapkan diri, memperluas pengetahuan dan pengalaman kepemimpinan, serta mempersiapkan diri untuk mengisi peran penting di republik ini," kata Dzul Fikar.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini