News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dinilai sebagai 'Peluru Tak Terkendali', Mahfud MD Sebut Itu Alasannya Dipilih Jadi Cawapres

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres itu salah. Mahfud MD merupakan sosok pejabat publik yang disebut sebagai 'peluru tak terkendali'. Menurutnya, itulah alasan dirinya dipilih sebagai cawapres.

Kelugasan dan ketegasannya itu sempat ditampikan oleh Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan dari presenter dan jurnalis, Najwa Shihab, dalam acara 'Strategi Ganjar-Mahfud' di Mata Najwa.

Ketika Najwa meminta Mahfud untuk memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres, ia menyebut keputusan Mahkamah secara fundamental salah.

"Kan sebelum putusan diucapkan, saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat, MK secara teoretis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislator," kata Mahfud MD di YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/10/2023).

"Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya, bahwa setiap putusan MK, Anda suka atau tidak suka itu mengikat. Final. Kan itu sudah tegas saya," tuturnya.

Najwa Shihab lantas kembali bertanya, apakah Mahfud MD suka atau tidak dengan keputusan MK itu yang mengabulkan sebagian gugatan.

Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, menyinggung mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia ajak anak muda lakukan perubahan. (YouTube Ganjar Pranowo)

Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut kemudian menyatakan, bahwa dirinya tak suka dengan putusan MK.

Menurutnya, secara fundamental, putusan MK itu salah.

"Saya tidak suka karena saya sebelumnya sudah bilang itu tidak benar," sambung Mahfud.

"Secara fundamental, salah. Tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi. Setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan. Yang salah aja ditindak, begitu."

"Kalau saya katakan, MK salah. Tetapi MK dalam memutus itu, kalau mau ditindak bukan tindak pidana, bukan ditangkap-tangkap gitu, lho. Itu bukan tindak pidana, itu korupsi," terangnya.

Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.

Sebagaimana diketahui, keputusan itu dianggap bermasalah karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anwar adalah suami dari adik kandung Jokowi yang bernama Idayati. Keduanya diketahui menikah pada Mei 2022 lalu di Surakarta, Jawa Tengah.

Alhasil, keputusan untuk meloloskan gugatan soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat dengan konflik kepentingan untuk memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang banyak dikaitkan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini