TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD merupakan sosok pejabat publik yang disebut sebagai 'peluru tak terkendali' oleh Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Mahfud, karakternya sebagai 'peluru tak terkendali' itulah yang menyebabkan dirinya dipilih oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
Istilah itu dimaksudkan Gus Dur untuk mendeskripsikan sosok Mahfud MD yang tak bisa dihalangi.
Baca juga: Mahfud MD Akui Ditawari Cawapres oleh Kubu Anies dan Prabowo, Ungkap Alasan Lebih Memilih Ganjar
Ketika melihat sesuatu yang tak benar, Mahfud biasanya akan langsung bertindak.
"Artinya apa? Ya, saya tak bisa dihalangi, kalau melihat sesuatu yang tidak benar, saya akan bertindak, siapa pun, dilarang oleh Gus Dur sekali pun," kata Mahfud MD, dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/10/2023).
"Misalnya, waktu itu saya berdebat dengan Dubes Amerika. Begitu. Lalu oleh Gus Dur, Pak Mahfud kurangi itu debat-debat," kata pria berusia 66 tahun tersebut, menirukan perkataan Gus Dur kala itu.
Namun, Mahfud tetap bersikeras untuk berdebat sehingga muncul istilah 'peluru yang tak terkendali' itu dari mulut Gus Dur.
Sebagai informasi, semasa pemerintahan Gus Dur di Kabinet Persatuan Nasional, Mahfud MD sempat diberi amanah untuk menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada 26 Agustus 2000 sampai 20 Juli 2001.
Mahfud lantas melanjutkan perkataannya, bahwa berdasarkan pidato Megawati dan pembicaraannya dengan sang Ketum PDIP itu selama lebih dari dua jam, karakter tersebut yang justru membuatnya dipilih menjadi cawapres.
Mahfud menegaskan, bahwa dirinya dipilih sebagai cawapres pendamping Ganjar karena merupakan sosok 'peluru tak terkendali', bukan untuk dikendalikan.
"Menurut saya, kalau dilihat dari pidatonya Bu Mega, pembicaraan saya lebih dari dua jam dengan Bu Mega, dan pidatonya Mas Ganjar, justru mereka itu memilih saya karena saya ini peluru tidak terkendali, bukan untuk dikendalikan," terangnya.
Baik Ganjar dan Megawati, kata Mahfud, sama-sama telah memahami karakter dan wataknya.
Karakternya yang lugas dan berani itulah yang membuatnya diberi amanah untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Kelugasan dan Ketegasan
Kelugasan dan ketegasannya itu sempat ditampikan oleh Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan dari presenter dan jurnalis, Najwa Shihab, dalam acara 'Strategi Ganjar-Mahfud' di Mata Najwa.
Ketika Najwa meminta Mahfud untuk memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres, ia menyebut keputusan Mahkamah secara fundamental salah.
"Kan sebelum putusan diucapkan, saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat, MK secara teoretis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislator," kata Mahfud MD di YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/10/2023).
"Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya, bahwa setiap putusan MK, Anda suka atau tidak suka itu mengikat. Final. Kan itu sudah tegas saya," tuturnya.
Najwa Shihab lantas kembali bertanya, apakah Mahfud MD suka atau tidak dengan keputusan MK itu yang mengabulkan sebagian gugatan.
Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut kemudian menyatakan, bahwa dirinya tak suka dengan putusan MK.
Menurutnya, secara fundamental, putusan MK itu salah.
"Saya tidak suka karena saya sebelumnya sudah bilang itu tidak benar," sambung Mahfud.
"Secara fundamental, salah. Tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi. Setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan. Yang salah aja ditindak, begitu."
"Kalau saya katakan, MK salah. Tetapi MK dalam memutus itu, kalau mau ditindak bukan tindak pidana, bukan ditangkap-tangkap gitu, lho. Itu bukan tindak pidana, itu korupsi," terangnya.
Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.
Sebagaimana diketahui, keputusan itu dianggap bermasalah karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar adalah suami dari adik kandung Jokowi yang bernama Idayati. Keduanya diketahui menikah pada Mei 2022 lalu di Surakarta, Jawa Tengah.
Alhasil, keputusan untuk meloloskan gugatan soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat dengan konflik kepentingan untuk memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang banyak dikaitkan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Dalam putusannya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Keputusan tersebut membuat Gibran yang saat ini baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres karena sudah berpengalaman menjadi Wali Kota Solo yang dipilih melalui pemilu.
Sudah Mendaftar ke KPU, Dokumen Lengkap
Sementara itu, terkait duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kini telah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Mereka menjadi pasangan kedua yang mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres tepat setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar di hari yang sama, Kamis (19/10/2023).
KPU pun menyatakan, dokumen pendaftaran bacapres dan bacawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah lengkap.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal tersebut saat menerima pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU, Kamis (19/10/2023).
"Sudah kami periksa untuk paslon yang mendaftar hari ini, kami nyatakan lengkap," kata Hasyim.
Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU pada Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Untuk pasangan calon Pak Ganjar dan Pak Mahfud, pada Ahad 22 Oktober 2023, bertepatan dengan Hari Santri. Jadi jadwalnya sudah dijadwalkan," ucap Ketua KPU itu.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)