TRIBUNNEWS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan tengah berada di Jakarta.
Menurut sumber TribunSolo.com, Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat (20/10/2023) sore, dari Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keberangkatan Gibran ke Jakarta ini dibenarkan Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno.
"Info yang saya terima, memang Mas Gibran ke Jakarta," kata Ardianto, Jumat.
Dugaan ini menguat lantaran Gibran diketahui tidak hadir dalam acara Festival Jajan di Mangkunegaran Kota Solo.
Baca juga: Hari Ini Rapimnas Golkar Umumkan Cawapres Prabowo, Gibran ke Jakarta Kemarin Sore
Ia juga absen di acara Kongkow Bedah Buku Prabowo Subianto sang Pemersatu Bangsa.
Keberangkatan Gibran ke Jakarta ini semakin menguatkan isu dirinya bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Pasalnya, Golkar diketahui bakal menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Sabtu (21/10/2023).
Sebagai informasi, Gibran diisukan hendak berpindah ke Golkar 'demi' bisa mendampingi Prabowo.
Isu itu semakin menguat lantaran PDIP mengatakan, tak ada agenda bertemu Gibran di ibu kota pada Sabtu ini.
"Tidak ada (pertemuan dengan Gibran), karena kami langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi untuk pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud," ungkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat, dikutip dari KompasTV.
Prabowo Sudah Kantongi Satu Nama
Sementara itu, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas, memastikan Prabowo Subianto sudah mengantongi nama sosok cawapres.
Meski demikian, ia enggan mendahului untuk bicara soal siapa cawapres Prabowo.
Termasuk soal apakah Gibran sudah ditetapkan menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra itu.
"Kita tidak mau mendahului. Saya nggak boleh mendahului, makasih ya," kata Zulhas saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat malam.
"Jadi sebetulnya kalau yang disepakati, kalau partai-partai, sudah ada namanya di kantong Pak Prabowo," imbuh dia.
Baca juga: Izin Cuti ke Jokowi, Prabowo Daftar Capres ke KPU Pekan Depan, Gibran Diprediksi Jadi Cawapres
Saat disinggung mengenai jumlah bacawapres Prabowo, Zulhas mengatakan hanya satu nama yang dikantongi Menteri Pertahanan itu.
"Di kantong ya satu, masak namanya dua? Sudah ada di kantong Pak Prabowo, nanti ya," pungkasnya.
Diketahui, Prabowo dan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudohoyono (AHY), mendatangi rumah dinas Zulhas pada Jumat malam.
Pantauan di lokasi, mobil Prabowo dan AHY keluar dari rumah dinas Zulhas sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan penentuan cawapres Prabowo akan diputuskan pada pertemuan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Pertemuan itu, kata Airlangga, bakal digelar dalam waktu dekat.
"Nanti akan dibahas dalam satu (hari ini), dua (besok) ke depan," katanya, Jumat.
Isu Gibran Pindah Golkar
Di tengah isu Gibran menjadi cawapres Prabowo semakin menguat, muncul rumor yang mengatakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bakal pindah ke Golkar.
Rumor yang beredar menyebut Gibran pindah ke Golkar lantaran hendak menjadi cawapres Prabowo.
Meski demikian, Gibran menegaskan dirinya tidak akan pindah ke partai manapun.
"Tidak, saya ini di sini terus. Tidak ke mana-mana," tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Solo, Kamis (19/10/2023), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Gibran mengakui dirinya memang berkomunikasi dengan Golkar.
Tetapi, komunikasi itu semata-mata hanya untuk menyambung silaturahmi.
Baca juga: Pengamat Yakini Golkar akan Buat Poros Baru jika Gibran Tidak Jadi Cawapres Prabowo
"Kalau komunikasi iya (ada), tapi tidak untuk ini tadi ya (pindah ke Golkar)" pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, Golkar dan Gibran memang sudah ada komunikasi.
Namun, apakah benar Gibran akan pindah ke Golkar, Airlangga meminta publik menunggu.
"Komunikasi sudah ada, mengenai kegiatan apa lanjutannya, ditunggu saja. Kita lihat aja," kata dia.
Nasib Prabowo Nyapres Tak Pasti
Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.
Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Baca juga: Ganjar: Belum Ada Informasi Gibran Cabut Dukungan ke Saya
Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.
Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.
Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.
Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.
Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi. Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan produktivitas.
Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.
Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.
Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Pekan Depan MK Bakal Bacakan Putusan Perkara yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra/Danang Triatmojo, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin, Kompas.com/Fristin Intan)