TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Keputusan tersebut, disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Namun, hingga kini status Gibran masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Gibran juga sempat diisukan akan pindah ke Partai Golkar usai dideklarasikan sebagai bakal cawapres tersebut.
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto tak menjawab tegas, apakah Gibran sudah bergabung dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau belum.
Airlangga hanya mengatakan, bahwa pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo sudah jelas dan didukung oleh KIM.
"Semua sudah jelas.," pungkasnya.
Baca juga: Gibran Akan Cuti sebagai Wali Kota Solo Saat Kampanye Pilpres
Airlangga justru berseloroh bahwa Gibran sudah memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
"KTP sudah," katanya.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kata Gibran soal Statusnya di PDIP
Sebelumnya, status Gibran di PDIP masih banyak dipertanyakan buntut dirinya yang dideklarasikan menjadi bakal cawapres Prabowo di KIM.
Terkait statusnya itu, Gibran tak berbicara banyak.
Namun, ia mengakui, telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP) Arsjad Rasjid.