TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendaftarkan bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).
"Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden dari gabungan partai politik KIM," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Sebagaimana diketahui partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung capres cawapres harus bersurat secara resmi dulu kepada KPU sebelum melakukan pendaftaran.
Sebelumnya bakal capres KIM Prabowo Subianto menyatakan dirinya bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Prabowo menyampaikan itu usai mengumumkan putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presidennya.
"Pada tanggal 25 hari Rabu kita akan daftar di KPU," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Baca juga: Gelar Rapimnas Hari Ini, Gerindra Konsolidasi Prabowo dan Gibran Jadi Capres-Cawapres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.
Kemudian dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023