TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran diketahui setelah melakukan safari politik selama 3 hari di Jakarta dan diumumkan Prabowo menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, ia kembali ke Solo.
Ia pun terpantau kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Meskipun begitu, di tengah kesibukannya bekerja sebagai Wali Kota ia menyempatkan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendaftar Cawapres pada Rabu (25/10/2023).
Satu persyaratan yang diurusnya di antaranya surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Solo.
Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Baca juga: Warga Bandung Mulai Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Rumah, Siap Jelaskan Kalau Ada yang Penasaran
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Gibran pun tak perlu repot-repot datang ke PN Solo untuk mengurus surat keterangan tersebut.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Gibran mengajukan pembuatan suket tidak pernah dipidana melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.
Baca juga: Ganjar Optimis Jateng Tetap Jadi Kandang PDIP Meski Gibran Cawapres Prabowo
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.
Karena itu, suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.
Baca juga: Prabowo, Kaesang hingga Airlangga Bicara soal Dinasti Politik Jokowi, Bela Gibran Cawapres
Selain mengurus suket tidak pernah sebagai terpidana, Gibran pun diketahui telah mengurusSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Baintelkam Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK Gibran diterbitkan, Senin (23/10/2023).
"SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangan Pak Kabaintelkam pagi ini jam 09.00 WIB," ucap Ramadhan saat dihubungi.
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan lebih detil apakah SKCK tersebut sudah diambil atau belum.
Gibran Akan Berangkat ke Jakarta Rabu Pagi
Gibran Rakabuming Raka mengaku diriya akan bertolak ke Jakarta Selasa (24/10/2023) sore atau Rabu (25/10/2023) pagi untuk mendaftarkan diri bersama Prabowo Subianto ke KPU.
Mereka berencana akan mendaftar sebagai bakal Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu pukul 10.00 pagi.
Sebelum bertolak ke Jakarta, Gibran berencana menyelesaikan beberapa pekerjaan di Solo.
"Besok masih ada paripurna juga," ucapnya.
Ia pun tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya sebagai wapres.
"Nanti ya," ungkapnya.
Selain itu, Gibran pun bakal mengajukan cuti sebagai Wali Kota.
Gibran menegaskan dirinya akan mengikuti aturan yang ada terkait mekanisme cuti yang harus diambil karena mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Ya saya akan mengikuti mekanisme yang ada," ucapnya.
Sekadar informasi 8 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju menyepakati duet Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Duet tersebut diumumkan langsung Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023) malam.
"Secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo.
Prabowo menyebut pengumuman Gibran sebagai cawapres pendampingnya sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
"Saya kira itu pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu. Ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum," ujarnya.
Rencananya, kata dia, pasangan Prabowo-Gibran akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).
"Dan pada tanggal 25, hari Rabu, kita akan daftar di KPU," ucap Prabowo.
(Tribunsolo.com/ Ahmad Syarifudin/ tribunnews.com/ Abdi)