News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PKS Tak Masalah Gibran Maju Cawapres, Hanya Sayangkan Proses yang Dilalui di MK

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Begini respons PKS terkait pencalonan Gibran.

Prabowo dan Gibran kompak memakai kemeja berwarna biru muda saat mendaftar.

Adapun Gibran bisa maju di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Lewat putusannya, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini