News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

Baca juga: PDIP Sebut Gibran Pembangkang, Politisi Demokrat Ungkit Pilpres 2004 Saat JK Jadi Cawapres SBY

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini