"Saya menyarankan kepada Mas Gibran mohon datang kelihatan mukanya pulang kelihatan punggungnya."
"KTA dikembalikan atau membuat surat pengunduran diri dari kader PDI Perjuangan, karena sudah dicalonkan sebagai wakil presiden dari partai lain," papar FX Rudy.
Sebelumnya, FX Rudy menyebut, Megawati memiliki jasa untuk karier politik Gibran.
"Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi Wali Kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah," ujarnya, Rabu (25/10/2023), masih dari TribunSolo.com.
Baca juga: Kata Pengamat soal Jokowi Undang Makan Siang 3 Bacapres Tanpa Bacawapres, Canggung jika Ada Gibran
PDIP diketahui menjadi partai politik pertama yang menjadi kendaraan Gibran maju dalam kontestasi politik yakni Pilkada Solo 2020.
Saat itu, Gibran mendaftarkan diri melalui ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo.
Gibran pun memenuhi persyaratan dari pengurus ranting dan anak cabang DPC PDIP Solo.
Setelah itu, Gibran mendatangi Kantor DPC PDIP Solo pada 23 September 2019.
KTA PDIP saat itu belum diterima Gibran secara fisik karena ada masalah teknis.
Dengan demikian, KTA PDIP milik Gibran baru sebatas digital.
Baca juga: Djarot PDIP Kecewa Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Contoh Tidak Bagus Bagi Anak Muda
Kala itu, PDIP Solo telah menyodorkan nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ke DPP PDIP.
Gibran lantas turut berpacu dalam perebutan restu Megawati untuk maju Pilkada Solo 2020.
Bahkan, Gibran sempat menemui Megawati di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2019.
Gibran lalu mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jawa Tengah.
Baca juga: Penggugat Sistem Proposional di MK Kini Gugat Pendaftaran Gibran ke PN Jakpus