News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Laporan Etik Hakim MK Selesai 7 November, Sehari Sebelum Batas Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) - MKMK sebut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK akan diputuskan paling lambat pada 7 November 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK akan diputuskan paling lambat pada 7 November 2023 mendatang. 

Artinya putusan tersebut akan dibacakan sehari sebelum batas waktu pengusulan penggantian bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawpres). 

Dikutip dari laman resmi KPU, pengusulan nama capres dan cawapres dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2023. 

Jimly mengatakan, putusan tersebut dipercepat agar tidak melebihi tenggat pengusulan nama capres-cawapres tersebut. 

Hal itu, kata Jimly, berdasarkan permintaan dari pelapor. 

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7."

"kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), dikutip Facebook Tribunnews.com. 

Baca juga: MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling Banyak

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan ini sengaja dibuat molor atau lama. 

Sejatinya, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

"Karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya."

Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly, 

Meski putusan tersebut dibacakan lebih cepat, Jimly memastikan MKMK akan tetap bekerja dengan teliti dan cermat. 

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini buntut MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres. 

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusannya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Anwar Usman Disidang Pertama

MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mulai, Selasa (31/10/2023) hari ini. 

Jimly mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.

Sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.

"Besok (hari ini) itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly. 

Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, nanti malam. 

Meski demikian, Jimly belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Adapun ia memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.

Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini