News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Merasa Buntu, Hakim MK Arief Hidayat Sebut 9 Hakim Konstitusi Mesti Direshuffle

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan sembilan Hakim Konstitusi termasuk dirinya mesti direshuffle.

Pernyataan itu terlontar pasca-putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diwarnai banyak dissenting opinion.

"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini saya mengatakan sepertinya Mahkamah Konstitusi 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.

"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya dalam hati mengatakan itu," ujarnya.

Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.

Baca juga: Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Singgung Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Jika itu dapat menjadi cara untuk memulihkan marwah MK, maka dia siap untuk direshuffle.

Kedelapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkannya.

"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana? Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira bagi saya pun tidak apa," katanya.

Sebagai informasi, Arief Hidayat sendiri belum lama ini juga secara terang-terangan mengungkapakan sedang ada prahara di internal MK.

Baca juga: MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling Banyak

"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya saat memberikan keynote speech pada acara Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/2023).

Hal itu dia tunjukan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri acara Konferensi Hukum Nasional tersebut.

Katanya, pakaian serba hitam iu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya.

Sayangnya, pernyataannya itu membuahkan pelaporn etik oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dia dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini