News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Singgung Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut menyoroti pernikahan hubungan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  dengan Idayati, yang merupakan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia melihat adanya intervensi Jokowi dalam ikatan keluarga itu yang memengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden (cawapres).

Hal tu diungkapkan oleh Denny dalam sidang MKMK yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Pelapor tidak melihat putusan 90 sebagai bagian peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri,” ujar Denny dalam sidang yang ia ikuti secara daring.

“Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan Istana," sambungnya.

Baca juga: Laporan Etik Hakim MK Selesai 7 November, Sehari Sebelum Batas Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Lebih lanjut, Denny yang merupakan politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan potensi intervensi Jokowi berpeluang lebih besar dan terbuka dengan adanya ikatan pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati.

"Rusaknya independensi MK tersebut, paling tidak dimulai dari pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi," kata Denny.

"Bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Denny mengungkapkan ihwal Putusan 90 ini terindikasi hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir.

Denny juga menilai tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan dalam perkara nomor 90 ini bersifat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan MK.

Mega skandal ini, seperti kata Denny, melibatkan tiga elemen tertinggi yakni Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, serta kantor kepresidenan RI.

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dijatuhkan sanksi etika semata," jelasnya.

Mengingat dampak yang seperti, kata Denny, begitu dahsyat atas putusan nomor 90 ini maka prinsip putusan MK harus dihormati sebagai yang terakhir dan mengikat sehingga  kali ini harus dibuka opsi pengecualian.

"Exception. Justru demi menjaga kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran mahkamah konstitusi itu sendiri," pungkasnya.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Sebagai informasi, ada dua sidang yang berlangsung hari ini. Sidang pemeriksaan pelapor yang berlangsung terbuka pagi ini. Serta sidang pemeriksaan terlapor—hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra—yang akan berlangsung tertutup pada malam nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini