Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.
Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres. Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.
Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.
Baca juga: Gugatan PDIP di PTUN Bisa Buat Gibran Gagal Dilantik? Begini Penjelasannya
“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar.