TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengendus adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman soal putusan usia capres-cawapres.
Pernyataan itu, disampaikan Jimly ke publik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan lima orang hakim konstitusi lainnya.
Dijelaskan Jimly, Anwar Usman diduga berbohong soal ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan (alasan ketidakhadirannya di RPH). Ini hal yang baru (disampaikan)," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti
Jimly mengungkap, ada dua versi alasan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia capres-cawapres.
"Ada yang bilang karena (Anwar Usman) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua (dia absen datang) karena sakit."
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucap Jimly.
Seperti diketahui, kala itu RPH dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat guna membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres itu.
Dijelaskan Arief Hidayat, Saldi Isra kala itu mengabarkan Anwar Usman tak hadir karena menghindari potensi konflik kepentingan.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan."
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujar Arief.
Baca juga: MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
MK pun menolak ketiga gugatan itu, sehingga tak ada perubahan batas usia capres-cawapres, di mana keputusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.
Namun, dalam RPH berikutnya, dalam memutus perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, Anwar Usman hadir.
Kepada hakim lainnya, Anwar Usman menyampaikan alasannya tidak hadir dalam RPH sebelumnya karena masalah kesehatan.
Alasan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Saldi Isra sebelumnya.
Kedua alasan ini pun diduga mengandung kebohongan oleh Jimly.
Dengan kehadiran Anwar Usman dalam RPH kali ini, sikap MK mendadak berbalik 180 derajat.
MK menyampaikan, putusan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Dengan demikian, Gibran pun bisa melenggang maju ke Pilpres 2024.
Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
Dugaan Pembiaran
Selain dugaan kebohongan, Jimly juga menilai ada pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang hadir dalam RPH lanjutan itu.
Padahal dalam memutus perkara putusan 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman dianggap memiliki konflik kepentingan.
"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, (yakni soal) pembiaran."
"Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan (Anwar Usman untuk tak hadir)? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, Rabu (1/11/2023).
Dalam laporan ini, sembilan hakim konstitusi dilaporkan semua karena melakukan pembiaran terhadap Anwar Usman.
"Kok ada sidang (RPH) dihadiri ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan."
"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambung Jimly.
Baca juga: Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
Terkait hal ini, adapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, akan diumumkan 7 November 2023, mendatang.
Jimly Asshiddiqie tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian.
Apalagi tahapan pemilu yang terus berjalan.
"Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus."
"Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian," ujar Jimly di Gedung II MKMK, Jakarta, Rabu (1/10/2023).
Menurut Jimly, persoalan ini adalah persoalan serius yang bisa membuat konflik bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut.
"Kalau engga, ini kan bisa melebar kemana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi. Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini," tegas Jimly.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Mario Christian Sumampow)