News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

2 Temuan MKMK Setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Dugaan Kebohongan dan Pembiaran Anwar Usman

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap dua temuan setelah pihaknya memeriksa enam hakim konstitusi dalam dua hari terakhir ini.

Diketahui, MKMK sampai saat ini sudah memeriksa 6 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Dari pemeriksaan tersebut MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan Anwar Usman dalam proses putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK juga mengungkap adanya pembiaran terhadap Anwar Usman yang dinilai memiliki kepentingan dalam proses putusan soal batas usia Capres-Cawapres tersebut.

Selanjutnya MKMK akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadi Anggota MKMK Sekaligus Hakim Terlapor, Wahiduddin Adams Akan Diperiksa Secara Khusus

Ketiganya akan diperiksa Kamis (2/11/2023) besok untuk mendalami berbagai fakta yang ditemukan.

Jimly mengukap pihaknya akan memeriksa Wahiduddin Adams secara khusus, mengingat status Wahiduddin selain sebagai terlapor juga menjadi anggota MKMK.

"Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dugaan Anwar Usman Berbohong

Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman diduga berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

Jimly mengungkap ada dua versi alsan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia Capres-cawapres.

"Ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucapnya.

Seperti diketahui terkait alasan Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion.

Baca juga: Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik

Menurut Arief, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini