Namun, hingga saat ini belum ada kepastian antara kedua belah pihak itu.
FX Rudy Kirim Surat untuk Gibran: Minta Kembalikan KTA PDIP lalu Undur Diri
Inilah isi surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo, FX Hadi Rudyatmo untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang dikirimkan FX Rudy untuk Gibran merupakan surat permohonan, yang dikirimkan pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh FX Rudy serta Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, yang juga Wakil Wali Kota Solo.
Disebutkan FX Rudy dalam surat itu terdapat dua permohonan.
Termasuk soal permohonan Gibran untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Eks Wali Kota Solo itu juga mengimbau agar Gibran mengundurkan diri dari partai.
"Iya kita sarankan KTA dikembalikan dan mengajukan pengunduran diri itu aja. Karena dulu datang ke DPC sekarang ya pulang ke DPC lah kembali ke DPC. Dulu minta sekarang balekke (dikembalikan)" ungkap eks Wali Kota Solo tersebut, mengutip TribunSolo.com.
Diketahui surat permohonan itu dikirimkan lantaran keinginan FX Rudy untuk bertemu Gibran belum terwujud.
Namun setelah surat itu dikirimkan, dirinya mengakui tidak lagi bersikeras menemui Gibran seperti sebelumnya.
"Yen ora dijawab, yo rasah (kalau tidak dijawab, ya tidak). Mboten (tidak) karena belum dijawab ya udah," pungkasnya.
Permohonan Kedua
Selain meminta Gibran untuk mengembalikan KTA, FX Rudy juga meminta agar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dituduh bermain dua kepentingan politik.
"Isinya mengimbau menyarankan saja untuk mengajak agar Mbak Mega tidak dituduh berdiri di dua kepentingan dan Pak Jokowi tidak diisukan berdiri di dua kepentingan itu aja isinya," sambungnya.
Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum menemui Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo untuk mengurus statusnya di partai berlambang kepala banteng moncong putih setelah mendaftar ke KPU RI menjadi Cawapres Prabowo Subianto.