News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Klaim Sudah Sesuai Prosedur, KPU Yakin Penetapan DCT Minim Sengketa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU RI usai melakukan konferensi pers DCT DPR RI dan DPD RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap bakal mengantisipasi jika ada aduan sengketa pencalonan pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI dan DPD RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya sudah meminimalisir adanya potensi sengketa.

Afif, sapaan akrabnya, mengungkapkan berdasarkan dari penetapan daftar calon sementara (DCS), proses sengketa yang dihadapi KPU sangat minim.

"Yang ingin saya sampaikan ke teman-teman, berangkat dari pengalaman DCS kemarin pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu nol kasus untuk sengketa pencalonan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023.

"Untuk calon DPD RI ada satu kasus kalau enggak salah, kemudian untuk calon DPR Provinsi dan Kabupaten, Kota itu di bawah satu persen dari total jumlah DCS yg waktu," sambungnya.

Baca juga: Tetapkan DCT, KPU Segera Surati Partai Politik Biar Caleg DPR RI Publikasikan Daftar Riwayat Hidup

Dengan begitu Afif berharap, hasil penetapan DCT kali ini tidak melahirkan sengketa sebab pihaknya sudah menjalani segala proses sesuai pedoman.

"Tentu kami berharap teman-teman sekalian DCT ini sudah benar-benar sesuai dengan seluruh prosedur dan syarat calon yang memang kami pedomani," ungkapnya.

Baca juga: 2 Calegnya Ternyata Eks Koruptor, Gerindra: di DCT Sudah Tidak Ada Lagi Nama Mereka

Pengajuan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT. Hal ini berarti gugatan pencalonan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 November mendatang.

Proses sengeketa itu nanti bakal memakan waktu 13 hari kerja dan juga melalui masa mediasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini