TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"Rapat MKMK dengan agenda Pembahasan Laporan dan Pengambilan Putusan," jelasnya.
Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Adapun sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim masuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Saat ini MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.