News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pastikan Gibran Sudah Digolkarkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Airlangga Sudah Telepon

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan bergabung Partai Golkar.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal isu Gibran Rakabuming Raka bergabung dengan Partai Golkar.

Isu tersebut mencuat setelah Gibran resmi dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurut Hasto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menghubungi dirinya terkait status Gibran.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning'-kan, di Golkar-kan," ucap Hasto, dikutip dari Kompas TV, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Bakal Ikuti Langkah Gibran Kembalikan KTA PDIP?

Hasto menyebut, Gibran secara otomatis bukan lagi menjadi kader PDIP setelah diusung menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Pasalnya, Gibran disebutnya telah membangkang dari keputusan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres.

Untuk mengusung Ganjar dan Mahfud MD, PDIP bersatu dengan Partai Persatuan Pembanunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Janura) dan Partai Perindo.

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," imbuh Hasto.

Sementara itu, PDIP telah menganggap Gibran mengundurkan diri setelah berpamitan pada Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

KTA pun telah dikembalikan oleh Gibran kepada DPC PDIP Surakarta.

"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujar Hasto.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut Gibran akan bergabung dengan Partai Golkar. (Dok. PDIP) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca juga: Struktur Resmi TKN Prabowo-Gibran Diumumkan, 3 Menteri Tolak Masuk Tim Kampanye hingga Kode Khofifah

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menanggapi soal isu bergabungnya Gibran ke partai berlogo pohon beringin tersebut.

Dave tidak menyatakan secara gamblang soal kabar bergabungnya Gibran.

Ia hanya meminta publik untuk menunggu pengumuman dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) hari ini.

"Kita tunggu yah, biar Ketum (Airlangga Hartarto) yang umumkan langsung," ujar Dave, Minggu (5/11/2023).

Isu Penjegalan terhadap Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku memperoleh informasi tentang operasi rahasia yang bertujuan untuk menjegal putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Habiburokhman pihak yang melancarkan operasi itu ingin menggagalkan upaya Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Akan tetapi, dia tidak merinci lebih lanjut tentang dugaan penjegalan itu.

"Saya memang mendapat informasi ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," ujar Habiburokhman, Jumat, (3/11/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Gibran Bukan Lagi PDIP, Bagaimana dengan Bobby Nasution Si Menantu Presiden Jokowi?

Habiburokhman mengatakan dugaan tersebut muncul setelah ada anggota DPR mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menyebut ada pihak yang melakukan penggiringan opini. Pihak itu berujar bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, kata Habiburokhman, putusan MK itu bersifat final.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita." kata dia menjelaskan.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," tambah Habiburokhman.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini