News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh MKMK.

TRIBUNNEWS.COM - Selain dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi Anwar Usman juga dijatuhi sanksi tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu dalam Pemilu 2024 mendatang baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengadilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepenttingan," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie saat membacakan amar putusan MKMK dengan hakim terlapor Anwar Usman, Selasa (7/11/2023) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Poin tersebut menjadi poin kelima dalam amar putusan yang dijatuhkan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Dalam amar putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait sembilan sidang etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Selain itu, dalam amar putusannya, MKMK juga memerintahkan dalam waktu 2x24 jam untuk dilakukan pemilihan pimpinan MK yang baru.

Dalam pemilihan pimpinan baru MK tersebut, Anwar Usman tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly dalam point kelima saat membacakan amar putusan. 

Diketahui, putusan tersebut merupakan satu dari beberapa putusan MKMK yang dibacakan hari ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku hakim MK terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini