TRIBUNNEWS.COM - Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023).
MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK.
Atas putusan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Profil Anwar Usman
Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Anwar Usman merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956.
Ia dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Anwan Usman merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.
Setelah lulus dari PGAN, ia mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru.
Lalu ketika menjadi guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta sampai lulus pada 1984, dikutip dari situs mkri.id.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK oleh MKMK Buntut Putusan Usia Capres Cawapres
Selama menjadi mahasiswa ia aktif pada kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan anggota Sanggar Aksara.
Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.