TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan, mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku menghormati keputusan Majelis Kehormatan.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Menurutnya, MKMK pasti melakukan proses yang objektif dan transparan dalam mengambil keputusan.
"Kami hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," jelas Anies Baswedan usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap putusan ini dapat menjaga kehormatan MKMK.
Apalagi, sambung Anies, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini," terang pria berusia 54 tahun.
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini," kata Anies.
Ia mengatakan, putusan ini barangkali telah tuntas. Oleh sebab itu, Anies menghormati keputusan dari Jimly Asshiddiqie dkk.
"Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah konstitusi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, beberapa pihak mengaku tak puas dengan keputusan dari MKMK itu.
Misalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengatakan seharusnya Anwar Usman tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK," jelas Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," terangnya.
Oleh sebab itu, baginya, keputusan tersebut setengah jalan, separuh sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman.
Meski demikian, ia tak yakin paman dari Gibran Rakabuming Raka itu akan mengundurkan diri dari MK.
"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," terang Denny.
Sementara itu, eks hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan harusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di MK saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan," ucap Maruarar.
"Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman.
"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)