TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memuji hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurutnya putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan ia mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
Baca juga: Anwar Usman Soal Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambungnya.
Jika skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud MD mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami hal, seperti istilah yang ia ungkapkan, masuk angin.
Mengingat putusan MKMK pun jadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Karena naik banding bukan hanya resiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) itu, salut lah,” pungkasnya.
Baca juga: Disinggung Soal MKMK Permanen, Jimly Sebut Tergantung Ketua MK yang Baru
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.