News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Putusan MKMK, Mahfud MD: di Luar Ekspektasi Saya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD saat ditemui di Gedung iNews Tower, Jakarta, Kamis (2/10/2023) malam. Mahfud MD menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK di luar ekspetasinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukan Mahfud MD menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK di luar ekspektasinya. 

“Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu,” ujar Mahfud MD ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Ia sempat mengira Anwar Usman bakal hanya mendapat teguran keras atau diskors untuk tidak memimpin sidang dalam waktu enam bulan saja. 

“Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani,” ungkapnya.                           

Hakim MK Anwar Usman  (Hakim MK /henry lopulalan)

   

Ia pun menjelaskan ihwal Anwar Usman yang tak bisa mengajukan banding mengingat ia hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua.   

Beda hal jika Anwar Usman  diberhentikan sebagai hakim, maka ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan banding. 

“Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” jelas Mahfud.

“Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin,” ia menambahkan.                        

Baca juga: Ganjar Hormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK 

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini