TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons terkait pembentukan MKMK secara permanen.
Jimly mengatakan, ada aturan yang sejatinya memang telah mengatur pembentukan MKMK secara permanen, meski hingga saat ini belum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun dalam beberapa waktu terakhir, MKMK dibentuk secara ad hoc, jika ada laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang harus ditangani. Salah satunya, seperti Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly saat ini.
Hal tersebut sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
"Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Anwar Usman Soal Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
Jimly kemudian mengatakan, MKMK ad hoc diberi tugas selama 30 hari untuk menangani laporan dugaan etik terhadap hakim.
Namun, ia menyampaikan, saat ini tugasnya di MKMK telah selesai, setelah memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menyampaikan, soal pembentukan MKMK permanen itu merupakan kewenangan MK atau dalam hal ini Para Hakim Konstitusi melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Terlebih, setelah adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus memerintahkan penyelenggaraan pemilihan Ketua baru.
"Kami diberi tugas 30 hari alhamdulillah 2 minggu sudah kelar. Jadi sudah pensiun kita dari MKMK ini. Selanjutnya terserah kepada MK yang dalam dua hari ke depan kita minta segera mengadakan pemilihan pimpinan," kata Jimly, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
"Kita (MKMK ad hoc) tidak ikut campur siapa jadi ketua siapa jadi wakil. Mereka nanti bahas mengenai kebutuhan untuk membentuk MKMK permanen sesuai dengan ketentuan UU. Tapi ya terserah mereka siapa," sambungnya.
"Mungkin enggak usah kami berdua lagi (Jimly dan Bintan Saragih). Pak Wahid masih bisa lah barangkali. cari yang lain yang kira kira bisa menjalankan tugas untuk permanen."
Lebih lanjut, ia menegaskan, soal pembentukan MKMK permanen itu tergantung keputusan Ketua MK baru nantinya.
"Jadi tanya sama Ketua yang baru. Dua hari lagi. Mau dibentuk permanen, atau siapa saja."