TRIBUNNEWS.COM – Bakal capres Ganjar Pranowo buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus pelanggaran kode etik hakim MK.
Para hakim MK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik ketika menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK telah membuat jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.
Adapun putusan MKMK yang dikeluarkan Selasa (7/11/2023) sore, tidak menghalangi Gibran untuk maju menjadi cawapres.
Ketika ditanya tanggapannya atas putusan yang tidak mempengaruhi pencawapresan Gibran itu, Ganjar memilih untuk tidak berkomentar panjang lebar.
“Oh, enggak. Saya sih tidak akan berkomentar soal itu. Karena sudah diputuskan, ya kita menghormati keputusannya," kata Ganjar di Jakarta, Rabu, (7/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri apa proses yang terjadi di sana," katanya menambahkan.
Baca juga: Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
Dia mengaku hanya berharap demokrasi di tanah air kelak lebih baik.
“Oh ya sudah diputuskan. Jadi, saya menghormati putusan MK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai."
Tak pengaruhi upaya Gibran
Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus mengatakan putusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka tetap bisa maju sebagai cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).
Baca juga: Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres
Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.