TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
Pelanggaran ini terkait uji materil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia Capres dan Cawapres.
Akibatnya Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ke depannya Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya lagi sebagai Ketua MK.
Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam sejumlah penanganan perkara, termasuk soal sengketa Pilpres.
Dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK ini mendapat banyak reaksi dari publik dan tokoh-tokoh politik.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Seperti reaksi dari Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Capres PDIP Ganjar Pranowo.
Anies menghormati keputusan MKMK yang telah mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurutnya, putusan MKMK ini dibuat dari proses yang obyektif dan transparan.
Ia juga meyakini, putusan MKMK juga didasari oleh data dan informasi yang sahih.
"Kita hormati putusan MKMK. Majelis kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, transparan, berdasarkan data, informasi yang sahih," kata Anies, Rabu (7/11/2023).
Baca juga: Ditanya Apakah Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK, Mahfud: Itu Urusan Moral Dia
Anies pun berharap agar putusan MKMK ini bisa membantu untuk menjaga kehormatan MK di mata publik.
Sebab MK merupakah mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia.
"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini."