News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respon Putusan MKMK, Ini Kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto merespon soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap hakim yang memutus perkara batas usia Capres-Cawapres.

Menurut Airlangga, keputusan MKMK tersebut sudah jelas.

"Kalau MKMK ya sudah jelas," kata Airlangga usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (8/11/2023).

Menurut Airlangga dalam keputusan MKMK tersebut sudah jelas siapa yang dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi. Selanjutnya tinggal masyarakat yang menilai putusan tersebut.

"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketaberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan ataj berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengket pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.

Diketahui, Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini