News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ade Armando Yakin Kubu Lawan Prabowo-Gibran akan Bangun Narasi 'Cawapres Hasil Langgar Etik'

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini kubu lawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membangun narasi negatif terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam putusan perkara syarat batas usia capres-cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini kubu lawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membangun narasi negatif terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam putusan perkara syarat batas usia capres-cawapres.

Ade Armando meyakini kubu lawan bakal membangun narasi Gibran maju cawapres dengan proses pelanggaran kode etik.

"Sekarang pasti akan dibangun narasi Gibran menjadi cawapres melalui proses yang melanggar etik, dengan kata lain cacat nih Gibran ini, dibangunlah narasi bahwa ini cawapres yang tadinya (disebut) karbitan, kalau sekarang (disebut) lahir dari produk yang sebetulnya busuk, kira-kira ya," ungkap Ade Armando dalam talkshow Overview, Kamis (9/11/2023).

Menanggapi hal itu, Ade mengaku santai dan menyerahkan kepada masyarakat dengan narasi yang diyakini akan digulirkan kubu lawan.

"Saya menganggap rileks saja, ya sekarang izinkanlah masyarakat menilai, bahwa kelompok-kelompok anti-Prabowo akan terus menggulirkan (narasi) itu, saya yakin (narasi) ini menjadi satu kata kunci, setelah sebelumnya karbitan, kematian demokrasi." ungkapnya.

"It's okay mereka mengatakan itu, tapi saya juga percaya masyarakat punya cukup akal sehat untuk menilai Prabowo-Gibran ini pasangan yang lahir dari sebuah proses yang mengkhianati demokrasi, nanti kita akan lihat apakah masyarakat mendukung atau tidak, itu aja ujian tertingginya nanti," sambungnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Publik Tak Lagi Persoalkan Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres

Diketahui, hasil putusan MKMK menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman -yang merupakan paman Gibran- sebagai Ketua MK.

Anwar Usman dinilai melanggar kode etik berat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bisa membuka pintu Gibran menjadi cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Kubu Prabowo-Gibran Sebut Upaya Pendegradasian

Pada kesimpulan MKMK, setidaknya ada tujuh poin kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.

1. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.

2. Anwar Usman dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

3. Anwar Usman disebut MKMK terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

4. MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.

5. Anwar Usman bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.

6. MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

7. Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini