TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar.
Usep memandang gejala-gejala yang mengarah ke arah itu sudah mulai terlihat.
Sebagai contoh, peristiwa penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu.
"Sulit juga membantah bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik," kata Usep, Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Gibran saat ini telah dipinang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Dia mendadak memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu.
Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu.
Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.
Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar diketahui paman dari Gibran.
Selain itu, Usep juga menyoroti soal seluruh penjabat kepala daerah yang menjabat saat ini.
Keberadaaan para penjabat yang tak dipilih langsung oleh rakyat itu potensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu.
Selain itu, dia juga menyoroti soal netralitas dari para penjabat kepala daerah.
"Dia bilang Pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep.
Lebih lanjut, Usep mengatakan Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Sebelum melakukan pengawasan, dia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan salah satu paslon sudah sangat terencana.
"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," jelas Usep.
Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU.
Baca juga: Mahfud MD Pesimis Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Dikendalikan
Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK.
Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.
Diketahui, persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu.