TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.
Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.
Untuk mengetahui, kita terdaftar di TPS mana untuk mencoblos saat Pemilu 2024, sangat mudah.
Masyarakat bisa melakukan cek lokasi TPS secara mandiri melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Di situs milik KPU itu, para pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
Baca juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Selengkapnya, inilah cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024:
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.
4. Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.
5. Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.
Masyarakat hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.
Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.