Seperti diketahui, MK tengah menjadi sorotan usai memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Namun, putusan itu berujung pelaporan terhadap sembilan hakim konstitusi dari berbagai elemen masyarakat.
Lantas, dibentuklah MKMK untuk mengadili kode etik kepada sembilan hakim konstitusi tersebut.
Pada Selasa (7/11/2023) lalu, MKMK pun menjatuhi sanksi kolektif kepada sembilan hakim konstitusi berupa teguran lisan buntut bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan dimuat oleh media massa nasional.
Baca juga: Pidato Lengkap Megawati soal Putusan MKMK, Singgung Ada Kecurangan Pemilu 2024
Selain itu, hakim Arief Hidayat juga disanksi tersendiri berupa teguran tertulis karena dinilai merendahkan MK di depan publik lewat pernyataannya ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sedangkan sanksi terberat dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman dengan mencopotnya sebagai Ketua MK lantaran melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa lalu.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain kepada Anwar seperti tidak boleh menangani sengketa Pemilu 2024 hingga mencalonkan diri sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya habis yaitu pada tahun 2028.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024