TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan penetapan capres-cawapres pada Senin (13/11/2023).
Sebelum diumumkan, KPU menyebut akan menggelar rapat pleno untuk penetapan tersebut.
"Penetapan capres-cawapres dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU (hari ini)," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Rapat pleno ini, kata Idham, telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi," demikian bunyi Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 seperti yang diterangkan oleh Idham.
Idham menjelaskan rapat tersebut dalam rangka penetapan hasil verifikasi dokumen persyaratan bagi masing-masing bakal capres-cawapres.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Penetapan Capres dan Cawapres di KPU Hari Ini
Selain itu, adapula penetapan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
Sementara, kata Idham, rapat pleno tertutup itu hanya akan dihadiri oleh Komisioner KPU.
Baru, setelah rapat pleno, pengumuman penetapan capres-cawapres bakal disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Senin sore pukul 15.00 WIB.
"Penetapan pasangan capres-cawapres bakal diumumkan Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB ya di Media Centre KPU," kata Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).
Sebelumnya, tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah resmi mendaftarkan diri ke KPU.
Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU di hari yang sama yaitu 19 Oktober 2023 lalu.
Sementara Prabowo-Gibran baru mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
Selain mendaftarkan diri, ketiga pasangan juga telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.