TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki pengumuman pecalonan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu juga dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Jubir TKN Apresiasi KPU, Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024
Sementara itu, setelah ini akan dilakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) malam ini.
Setelah itu akan dapat menggelar masa kampanye Pemilu pada 28 November-10 Februari 2023.
Dihimpun dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, inilah tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022