TRIBUNNEWS.COM - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersikap tegas.
Ia berpendapat, ini merupakan mobilisasi kepala desa untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
"Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," jelas Kaka Suminta, Selasa (21/11/2023), dilansir WartaKotalive.com.
Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka adalah APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Lalu, PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Acara deklarasi yang dilakukan Desa Bersatu dihadiri oleh calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kaka, aparat perangkat desa seharusnya bisa menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) supaya jujur dan adil. Ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.
"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada."
"Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu saat ini jelang tahapan kampanye? Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," tuturnya.
Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk sosialisasi ataukah kampanye. Baginya, kejadian itu bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu.
Terkait pengerahan massa seperti yang terjadi di Indonesia Arena seharusnya diberi catatan tegas supaya tak terulang kembali.
Alasannya, sambung Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Ini bukan termasuk perkumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi.
Oleh sebab itu, katanya, Bawaslu harus menyatakan apakah ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi."
"Terutama saat pemilu seyogianya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke Paslon," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu.
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Namun, dirinya tak memberi tahu kapan pemanggilan akan dilakukan.
Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.
Bagja hanya menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.
Peringatan dari Menteri Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar telah memberikan peringatan kepada para perangkat desa.
Ia mengatakan, kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Abdul Halim merespons deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.
"Harus netral. Harus netral," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2023).
Apalagi, sambungnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagian besar merupakan perangkat desa.
Oleh karena itu, Abdul Halim menyatakan perangkat desa tidak boleh berpihak.
"Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau engga bahaya itu," katanya.
Netral di Pemilu 2024, maksud Abdul, bukan berarti perangkat desa tidak boleh memilih.
Perangkat desa tetap memiliki hak pilih, tetapi tidak boleh memobilisasi massa atau ikut dalam kampanye.
"Engga boleh (datang ke tempat kampanye)," tutur pria yang akrab disapa dengan nama Gus Halim itu.
Namun, Gus Halim mengaku tidak tahu mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada perangkat desa apabila tidak netral.
Katanya, hal itu diatur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Engga ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: KIPP Desak Bawaslu RI Tegas Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Kaka Suminta: Ini Mobilisasi Nekat.
(Tribunnews.com/Deni/Reza Deni/Taufik Ismail) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)