Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan kantor PDIP Palu, Sulawesi Tengah didatangi delapan anggota polisi beberapa waktu lalu.
Todung mengatakan peristiwa itu terjadi saat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto melakukan kunjungan ke PDIP Palu.
"Nah ketika dia (Hasto) melakukan (kunjungan) itu, kantor DPC PDIP Palu itu didatangi oleh delapan orang polisi, itu acara internal PDIP," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, sebagian oknum polisi tersebut memasuki ruangan kantor PDIP Palu, sementara sebagiannya lagi di luar.
Namun, Todung menjelaskan sebelum delapan oknum polisi tersebut datang, seorang yang diduga intel sudah lebih duluan ke lokasi.
Baca juga: Puan Maharani Harap Panglima TNI Mampu Jaga Netralitas Pemilu 2024
"Sebelumnya sudah ada juga yang datang ke kantor DPD PDIP di sana dan konon katanya ada intel yang duduk di sana di dalam rapat PDIP di Palu," ucap Todung.
Todung mengajak semua pihak untuk bisa menjaga integritas pada Pemilu 2024 mendatang.
"Karena kita menginginkan Indonesia yang punya kredibilitas, Indonesia yang betul-betul punya legitimasi sehingga kita bisa berbuat lebih maksimal dalam menatap masa depan yang tidak mudah," imbuhnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman.
Sebelumnya Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran menegaskan Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan Pemilu.
Baca juga: Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu
Kata Fadil, seluruh anggota Polri dilarang untuk terlibat aktif dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan.
Kata dia, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melanggar SOP tersebut.
"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi," kata Fadil kepada awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11/2023).
Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," ucap[ Fadil.
Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.