TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan yang diajukan mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar Usman diketahui mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh tiga kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028."
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Enny mengatakan, Anwar Usman absen dalam pembahasan tersebut.
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
"Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tuturnya.
Menurut Enny, pihaknya belum memastikan bagaimana prosedur untuk menindaklanjuti surat keberatan tersebut.
Belum diketahui seperti apa dampak dari surat keberatan yang diajukan Anwar Usman ini.
Selebihnya, terkait surat tersebut masih dibahas dalam RPH oleh hakim kontitusi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman lantaran tersandung pelanggaran etik berat pasca memutus perkara soal batas usia capres-cawapres.
Keputusan penetapan Suhartoyo itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.
MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo Poerwoto)