News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua Komisi III DPR Teringat Buku 'Robohnya Surau Kami'

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, merasa berduka mitra kerjanya yakni Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Politikus PDIP itu jadi teringat sebuah buku yang pernah dibacanya semasa SMA yang berjudul 'Robohnya Surau Kami'.

"Tentu kita berduka saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, 'Robohnya Surau Kami' judulnya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, KPK yang seharusnya menjadi lembaga antirasuah, justru ketuanya menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum terhadap Firli bahuri harus terus berjalan.

"KPK sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian jadi tersangka," ujar Bambang Pacul.

Baca juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Setelah Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

"Ini adalah suatu hal yang kita berduka. Namun demikian proses hukum akan kita ikuti bersama-sama," uajar Bambang Pacul.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Dalam kasus Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini