TRIBUNNEWS.COM - Berikut pernyataan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Usai penetapan Firli tersebut, KPK menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Firli pun diketahui diberhentikan sementara dari jabatannya karena hal tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Berstatus Ketua KPK Aktif
Berikut selengkapnya pernyataan KPK usai Firli menjadi tersangka, yang disampaikan oleh Alexander, Kamis (23/11/2023):
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akui Tak Malu
Soal koleganya yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dirinya tak malu.
Ia menyatakan, Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti."
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Pembuktian Firli bersalah atas kasus yang dituduhkan itu, menurut Alex masih panjang prosesnya.