Lantaran, masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.
"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menyatakan, ke depannya, KPK akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Yohannes Liestyo)