News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Tanpa HAM, Pemilu Berpotensi Bermasalah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dalam diskusi bertajuk 'Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024' di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur secara eksplisit.

Idham mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu salah satunya telah mengatur tentang hak memilih dan dipilih bagi kaum disabilitas.

"Dari sisi komparasi aturan kepemiluan, UU 7/2017 ini lebih maju. Kenapa? Di UU (pemilu) sebelumnya, belum diatur secara eksplisit tentang hak memilih dan dipilih dari rekan-rekan kita disabilitas," ucap Idham, dalam diskusi bertajuk 'Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024' di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024).

Lanjut dia, dalam Pasal 5 UU Pemilu secara eksplisit dijelaskan dalam proses Pemilu harus memperhatikan hak dipilih dan memilih, dimana disabilitas punya hak yang sama.

"Norma itu tidaklanjut dari UU 8/2016 tentang Disabilitas, yang merupakan kelanjutan dari tanda tangan konfensi PBB di Wina tahun 2007. Artinya, dari sisi regulasi kita lebih maju," ujarnya.

Baca juga: Gelar Kick Off Pemenangan Pemilu, Kaesang Rapat Internal Bareng 10 Ribu Caleg PSI

Selanjutnya, Idham menjelaskan, UU Pemilu juga telah mengatur mengenai hak asasi manusia dalam perspektif moral terkait penyelenggaraan Pemilu.

Ia menyebutkan, Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu menjelaskan mengenai larangan menyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampanye.

"Artinya, ya tantangan hari ini adalah bagaimana kami sebagai penyelenggara pemilu itu dapat menginternalisasikan kepada para pemilih ataupun para peserta agar melihat bahwa yang namanya penyelenggara pemilu ini aktualisasi nilai-nilai HAM itu sendiri," jelasnya.

Karena itu, Idham menyampaikan, jika pemilu dilaksanakan tanpa pelindungan HAM, maka pemilu berpotensi bermasalah.

Baca juga: Bawaslu dan TNI Masih Berdiskusi Terkait Mekanisme Hukum Soal Netralitas di Pemilu 2024

"Karena pemilu tanpa HAM, maka punya potensi pemilunya bermasalah. Jadi HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga negara yang tentunya di dlm UUD hal tersebut dijamin," kata Idham.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan, pelindungan hak kaum difabel dalam Pemilu 2024 menjadi satu fokus kerja.

"Pemilu itu pesta demokrasi, kalau pesta berarti semua senang. Baik kaum difabel maupun kelompok rentan lainnya," ucap Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Dhahana Putra.

Dhahana menerangkan, dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemilu sebagai wadah demokrasi.

Sebab, katanya, hak asasi manusia dapat terlindungi melalui Pemilu.

"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik namun juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui Pemilu terdapat hak asasi manusia yang dilaksanakan dan dilindungi," ujar Dhahana.

Selanjutnya, Dhahana berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dapat dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil dan luber), serta sesuai nilai-nilai hak asasi manusia.

"Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu yang berkala dan jujur, yang dilakukan melalui hak pilih yang universal dan setara, serta dilaksanakan melalui pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur bebas memilih yang setara," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini