TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Diketahui, pada pemilu 2024 ini terdapat tiga pasangan capres dan cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masing-masing akan mendapat pengawalan dari tim Polri berjumlah 74 personel Satuan Tugas (Satgas) Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024.
Hal itu telah dilakukan pendatanganan Berita Acara Serah Terima Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri yang diwakili oleh Baharkam di Ruang Rapat Gedung KPU, Senin (13/11/2023) lalu.
Baca juga: Komunikolog Indonesia Bentuk Gugus Tugas Pantau Kampanye Capres Cawapres Pemilu 2024
Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjabarkan rincian Satgas Pam yang mengawal capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas salah satunya adalah Satgas Pam (Pengamanan) Capres/Cawapres,” kata Brigjen Pol Ahmad, Rabu (15/11/2023) dilansir laman Humas Polri.
Kemudian ia menambahkan bahwa setiap paslon mendapat pengamanan 74 personel, yang berarti capres 37 dan cawapres 37 personel.
"Masing-masing calon disiapkan dua tim, satu tim berjumlah 37 orang," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa satu tim terdiri dari 9 personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) dan ajudan (ADC) untuk capres-cawapres dan istrinya, dan ada pula perwira penghubung protokol (pabungkol).
Kemudian, 21 personel sebagai pengamanan dan pengawalan pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan), tenaga media, serta 7 personel lainnya pengawalan lalu lintas (wal lantas).
“Spri ADC bapak, ADC ibu dan pabungkol 9 orang. Pam dan Wal, walpri, matan dan tenaga medis 21 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang dan pemilihan umum serentak dilakukan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Komitmen Tak Pilih-pilih Amankan Capres-cawapres Selama Masa Kampanye Pemilu
Dalam masa kampanye ini terdapat aturan-aturan yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
PKPU tersebut mengatur mengenai alat peraga kampanye (APK) yang digunakan, seperti pelaksanaan, pemasangan, hingga bahan-bahan yang digunakan saat berkampanye.
Selain itu, untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam masa kampanye ini.
Misalnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua dan pejabat-pejabat Mahkamah Agung (MA), hingga kepala desa dan perangkat desa.
(Tribunnews.com/Pondra)