News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi, Bawaslu: Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (28/11/2023).

“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya tentu saja tinggi,” ujar Lolly kepada awak media. 

Lolly menegaskan, ancaman pidana bagi pelanggaran kampanye di medsos tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," terangnya.

Pasal 521 UU Pemilu mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun bagi para pelanggar kampanye dan denda paling banyak Rp24 juta

Dalam pelaksanaan kampanye, Lolly menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar jajaran Bawaslu RI mengetahui semua informasi dan dinamika yang berkembang terkait kampanye pada kesempatan pertama.

Baca juga: Kemenkominfo Wanti-wanti Konten Hoaks Pemilu Bisa Kena Pidana

Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, Lolly menyebut pihaknya tak hanya melakukan upaya pencegahan pada saat kampanye saja, tapi selama masa sosialisasi. 

"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini