TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo mewanti-wanti dugaan bocornya 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 bukanlah hal sepele.
Roy mengungkapkan masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika bocornya data tersebut memang terbukti.
Hal tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Sebenarnya dengan sudah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban ke KPU."
"Karena beleid tersebut menyebut pengelola data pribadi -dalam hal ini KPU- wajib menjamin keamanan masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya dan bukannya malah terkesan 'abai' seperti sekarang ini," kata Roy kepada Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 di KPU Diduga Bocor, Cak Imin Hingga Mahfud MD Bereaksi
Sementara terkait tidak bisanya masalah ini dianggap sepele, Roy mengatakan hal tersebut lantaran sudah tergerusnya kepercayaan publik terhadap Pemilu 2024.
"Terutama menyangkut netralitas penyelenggaranya. Bagaimana tidak, baru saat ini memang aroma kecurangan sangat terasa bahkan jauh sebelum Pemilunya sendiri dilaksanakan," tuturnya.
Roy menilai faktor tersebut juga akan menggerus ke faktor teknis seperti penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri seperti dugaan bocornya data DPT Pemlu 2024.
Dia pun berharap pihak terkait tidak hanya melakukan audit internal saja, tetapi turut mengevaluasi seluruh petugas yang diduga lalai soal keamanan situs KPU.
"Kesimpulannya, kasus kebocoran data DPT dari KPU saat ini harus ditangani dengan sangat serius."
"Bareskrim, BSSN, Kemkominfo, KPU, hingga DPR harus sampai benar-benar dapat menemukan titik kebocorannya dan melakukan tidak hanya audit internal tetapi ekeskusi atas petugas yang lalai atau titik lemah yang membuat si-Jimbo dapat melakukan hacking sebelumnya," ujar Roy.
Roy menyarankan agar petugas di KPU hingga KPUD diawasi secara ketat.
Selain itu, dia juga meminta agar loophole dan backdoor dari situs KPU bisa ditutup terlebih dahulu.
"Jangan sampai anggara Rp 76,7 triliun tidak mengalokasikan biaya sepadan untuk keamanan data."