TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo mewanti-wanti dugaan bocornya 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 bukanlah hal sepele.
Roy mengungkapkan masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika bocornya data tersebut memang terbukti.
Hal tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Sebenarnya dengan sudah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban ke KPU."
"Karena beleid tersebut menyebut pengelola data pribadi -dalam hal ini KPU- wajib menjamin keamanan masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya dan bukannya malah terkesan 'abai' seperti sekarang ini," kata Roy kepada Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 di KPU Diduga Bocor, Cak Imin Hingga Mahfud MD Bereaksi
Sementara terkait tidak bisanya masalah ini dianggap sepele, Roy mengatakan hal tersebut lantaran sudah tergerusnya kepercayaan publik terhadap Pemilu 2024.
"Terutama menyangkut netralitas penyelenggaranya. Bagaimana tidak, baru saat ini memang aroma kecurangan sangat terasa bahkan jauh sebelum Pemilunya sendiri dilaksanakan," tuturnya.
Roy menilai faktor tersebut juga akan menggerus ke faktor teknis seperti penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri seperti dugaan bocornya data DPT Pemlu 2024.
Dia pun berharap pihak terkait tidak hanya melakukan audit internal saja, tetapi turut mengevaluasi seluruh petugas yang diduga lalai soal keamanan situs KPU.
"Kesimpulannya, kasus kebocoran data DPT dari KPU saat ini harus ditangani dengan sangat serius."
"Bareskrim, BSSN, Kemkominfo, KPU, hingga DPR harus sampai benar-benar dapat menemukan titik kebocorannya dan melakukan tidak hanya audit internal tetapi ekeskusi atas petugas yang lalai atau titik lemah yang membuat si-Jimbo dapat melakukan hacking sebelumnya," ujar Roy.
Roy menyarankan agar petugas di KPU hingga KPUD diawasi secara ketat.
Selain itu, dia juga meminta agar loophole dan backdoor dari situs KPU bisa ditutup terlebih dahulu.
"Jangan sampai anggara Rp 76,7 triliun tidak mengalokasikan biaya sepadan untuk keamanan data."
"Kalau ini dilakukan insya Allah Pemilu masih akan bisa berjalan baik, namun bila sampai terjadi lagi kasus serupa memang berbahaya," kata dia.
Menkominfo: Faktor Ekonomi Jadi Motif Pelaku Bobol dan Jual Beli DPT Pemilu
Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie menyebut motif pelaku melakukan pembobolan hingga menjual DPT Pemilu 2024 adalah ekonomi.
Hal itu dikarenakan data itu bisa dijual dengan harga yang mahal.
"Ini motifnya ekonomi, dalam pengertian jualan data. Kan data sekarang mahal harganya kan, gitu," kata Budi dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Budi menuturkan bahwasanya pelaku harus tetap diproses hukum apapun alasannya.
Baginya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kan sudah jelas, lembaganya harus bertanggungjawab. Nah pelaku pencurian atau pemanfaatan data tidak sah ini, ya harus diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Menkominfo Surati KPU Minta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Hingga kini, kata Budi, pelaku masih dalam proses identifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU untuk memperketat pengamanan data pribadi pemilih.
"Kita dalam forum ini tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah. Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," tandasnya.
Sebagai informasi, kebocoran DPT Pemilu 2024 pertama kali diungkapkan oleh Lembaga Riset Keamanan Siber, CISSReC.
Lembaga ini menyebut ada sosok bernama Jimbo yang disinyalir berhasil membobol 204 juta DPT KPU.
Adapun isi data DPT tersebut terdiri dari NIK, Nomor KK, Nomor KTP, nama lengkap hingga kodefikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jimbo lalu menjual data DPT tersebut senilai 74 ribu dolar AS atau Rp 1,2 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Pemilu 2024