TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.
Mengutip dari kominfo.jatimprov.go.id, masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 10 hari hingga 20 Desember 2023.
Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK dengan usia minimal 17 tahun.
Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- warga negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.